Hibah adalah pemberian secara cuma-cuma dari satu pihak kepada pihak lain yang dilakukan semasa hidup pemberi hibah. Dalam hukum Indonesia, hibah diatur dalam Pasal 1666 KUH Perdata yang menyatakan bahwa hibah adalah suatu perjanjian di mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma dan tanpa dapat ditarik kembali kepada pihak lain yang menerima barang tersebut.
Ketentuan Hukum Hibah
Hibah dalam hukum Indonesia memiliki beberapa ketentuan utama, antara lain: 1. Pemberi hibah harus memiliki kapasitas hukum, yaitu sudah dewasa dan berhak menguasai harta yang akan dihibahkan. 2. Hibah harus dilakukan dengan akta notaris, terutama untuk benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan. 3. Hibah kepada ahli waris tidak boleh melanggar ketentuan mengenai hak waris wajib sesuai dengan hukum waris Indonesia. 4. Penerima hibah harus secara nyata menerima hibah tersebut, baik secara langsung maupun melalui perwakilan.
Ketentuan Tarif Pajak atas Hibah Hibah dapat dikenakan pajak, tergantung pada jenis barang yang dihibahkan dan siapa penerimanya. Berikut adalah ketentuan pajak hibah di Indonesia: 1. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Hibah berupa tanah dan/atau bangunan dikenakan BPHTB sebesar 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOP-KP). Namun, hibah kepada keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah (orang tua ke anak atau sebaliknya) serta suami-istri dikecualikan dari BPHTB, dengan syarat harus dibuktikan dengan akta notaris. 2. Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Untuk hibah yang dilakukan bukan antara keluarga sedarah, PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 2,5% dari nilai transaksi dapat berlaku. PPN atas hibah hanya berlaku jika barang yang dihibahkan merupakan barang kena pajak dari pengusaha kena pajak (PKP).
Contoh Kasus Hibah dan Ketentuannya
1. Hibah Tanah dari Orang Tua ke Anak
Pak Budi menghibahkan sebidang tanah kepada anaknya, Andi. Karena hibah dilakukan antara orang tua dan anak, maka transaksi ini tidak dikenakan BPHTB, selama didukung akta hibah dari notaris. Namun, Andi tetap harus melaporkan kepemilikan tanah ini dalam SPT Tahunan.
2. Hibah Peralatan dari Perusahaan ke Yayasan Sosial
PT XYZ menghibahkan sejumlah komputer dan mesin cetak kepada sebuah yayasan pendidikan. Dalam kasus ini: Karena hibah berasal dari badan usaha, maka bisa dikenakan PPh Final sebesar 2,5% dari nilai barang. Jika hibah dilakukan tanpa tujuan komersial dan penerimanya merupakan badan nirlaba, bisa dikecualikan dari PPh dengan persetujuan dari DJP.
Posting Komentar
0Komentar