PER-6/PJ/2024 - PENGGUNAAN NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN SEBAGAI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DENGAN FORMAT 16 (ENAM BELAS) DIGIT, DAN NOMOR IDENTITAS TEMPAT KEGIATAN USAHA DALAM LAYANAN ADMINISTRASI PERPAJAKAN
By -
Juli 03, 2024
0
Tags:
Posting Komentar
0Komentar